Penerbitan SK Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim merupakan layanan yang diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Buton sebagai upaya pembinaan dan pendataan terhadap keberadaan majelis taklim di wilayah Kabupaten Buton. Melalui layanan ini, majelis taklim dapat memperoleh legalitas dan pengakuan resmi dari Kementerian Agama setelah memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
- Surat permohonan diketahui oleh Kepala KUA dan Kepala Desa / Lurah setempat
- SK Pengurus
- KTP Pengurus
- Daftar kurikulum dan nama Ustaz / Ustazah atau Pembina
- Dokumen Foto Kegiatan
- Mengisi form permohonan meliputi:
- Nama lengkap pemohon
- Nomor Handphone pemohon
- Nama instansi / lembaga pemohon
- Perihal pemohon
- Mengupload file dokumen persyaratan dalam bentuk .pdf, ukuran file maksimal 5 MB.
- Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan
- Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor permohonan melalui file txt yang otomatis tersimpan ke perangkat pemohon.
- Data permohonan dan dokumen persyaratan yang dikirim akan di cek dan diverifikasi terlebih dahulu oleh bagian PTSP sebelum diteruskan ke seksi / bagian layanan yang dituju.
- Jika data permohonan dan dokumen persyaratan sudah sesuai maka selanjutnya diteruskan ke seksi / bagian layanan yang dituju.
- Data permohonan dan dokumen persyaratan yang masuk ke seksi / bagian dilakukan tindak lanjut oleh petugas layanan.
- Untuk memastikan permohonan sudah dilakukan tindak lanjut, pemohon bisa mengecek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor permohonan.
- Status layanan:
- Pending, permohonan menunggu pengecekan oleh bagian PTSP.
- Proses, permohonan masih dalam proses verifikasi bagian PTSP atau permohonan masih dalam proses tindak lanjut oleh petugas layanan.
- Selesai, permohonan sudah selesai diproses, dokumen hasil layanan siap untuk didownload pemohon melalui lacak layanan.
1 hari kerja
Rp. 0
Sertifikat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim