Konsultasi dan Pendampingan Sertifikasi Tanah Wakaf

Layanan Konsultasi dan Pendampingan Sertifikasi Tanah Wakaf

  1. KTP / Fotocopy KTP

  1. Mengisi form permohonan meliputi:
    1. Nama lengkap pemohon
    2. Nomor Handphone / Nomor Whatsapp pemohon
    3. Nama instansi / lembaga pemohon
    4. Perihal pemohon
  2. Mengupload file dokumen persyaratan dalam bentuk .pdf, ukuran file maksimal 5 MB
  3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan konsultasi
  4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor permhonan melalui file txt yang otomatis tersimpan ke perangkat pemohon
  5. Data permohonan dan dokumen persyaratan yang dikirim akan di cek dan diverifikasi terlebih dahulu oleh bagian PTSP sebelum diteruskan ke unit kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  6. Jika data permohonan dan dokumen persyaratan sudah sesuai maka selanjutnya diteruskan ke unit kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
  7. Pemohon mendatangi bagian PTSP dengan membawa nomor permohonan layanan untuk melakukan konsultasi.
  8. Bagian PTSP menghubungi Petugas Layanan pada unit kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
  9. Petugas layanan unit kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf memberikan konsultasi kepada pemohon.
  10. Petugas layanan memproses dokumen hasil konsultasi.
  11. Untuk mengecek hasil konsultasi, pemohon bisa mengecek status layanan dan dokumen hasil layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor permohonan.
  12. Status layanan:
    1. Pending, permohonan menunggu pengecekan oleh bagian PTSP,
    2. Proses, permohonan masih dalam proses verifikasi bagian PTSP atau permohonan masih dalam proses tindak lanjut oleh petugas layanan
    3. Selesai, permohonan sudah selesai diproses, dokumen hasil layanan siap untuk didownload pemohon melalui lacak layanan.

30 hari kerja

Rp. 0

Dokumen Hasil Konsultasi

Form Permohonan

Berikut dokumen persyaratan yang harus diupload:

( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )

Batal