Konsultasi dan Pendampingan Sertifikasi Tanah Wakaf
Layanan Konsultasi dan Pendampingan Sertifikasi Tanah Wakaf
- KTP / Fotocopy KTP
- Mengisi form permohonan meliputi:
- Nama lengkap pemohon
- Nomor Handphone / Nomor Whatsapp pemohon
- Nama instansi / lembaga pemohon
- Perihal pemohon
- Mengupload file dokumen persyaratan dalam bentuk .pdf, ukuran file maksimal 5 MB
- Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan konsultasi
- Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor permhonan melalui file txt yang otomatis tersimpan ke perangkat pemohon
- Data permohonan dan dokumen persyaratan yang dikirim akan di cek dan diverifikasi terlebih dahulu oleh bagian PTSP sebelum diteruskan ke unit kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf
- Jika data permohonan dan dokumen persyaratan sudah sesuai maka selanjutnya diteruskan ke unit kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
- Pemohon mendatangi bagian PTSP dengan membawa nomor permohonan layanan untuk melakukan konsultasi.
- Bagian PTSP menghubungi Petugas Layanan pada unit kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
- Petugas layanan unit kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf memberikan konsultasi kepada pemohon.
- Petugas layanan memproses dokumen hasil konsultasi.
- Untuk mengecek hasil konsultasi, pemohon bisa mengecek status layanan dan dokumen hasil layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor permohonan.
- Status layanan:
- Pending, permohonan menunggu pengecekan oleh bagian PTSP,
- Proses, permohonan masih dalam proses verifikasi bagian PTSP atau permohonan masih dalam proses tindak lanjut oleh petugas layanan
- Selesai, permohonan sudah selesai diproses, dokumen hasil layanan siap untuk didownload pemohon melalui lacak layanan.
30 hari kerja
Rp. 0
Dokumen Hasil Konsultasi